KOTA MOJOKERTO - Polisi akhirnya dapat mengungkap kasus dua warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang mengalami keracunan usai menenggak kopi di warung milik salah satu korban. Diketahui, dua korban adalah PI (47) yang merupakan pemilik warung kopi dan seorang pelanggan, NA (40) .
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan SP (45) suami PI sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap SP ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti yang kuat.
“Dari fakta-fakta di lapangan, kita yakin bahwa suami korban adalah tersangkanya. Statusnya juga sudah kita naikkan ke penyidikan, ” Pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H.
Menurut AKBP Rofiq, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti seperti bubuk kopi yang berada di dalam toples, sisa seduhan kopi di lepek dan gelas yang diminum kedua korban.
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi mulai tetangga korban, termasuk pemilik toko pestisida tempat tersangka membeli racun tikus.
“Dari pemeriksaan saksi, ada warga yang melihat tersangka pada malam sebelum kejadian, Kamis, sekitar pukul 02.00 WIB di sekitar lokasi kejadian yang juga kediaman istrinya. Saksi melihat tersangka menaruh racun dalam toples kopi. Pada pagi harinya, dua orang yang pertama mengkonsumsi mengalami keracunan” jelas Rofiq.
AKBP Rofiq menambahkan, tersangka nekat mencampur racun tikus dicampur dalam bubuk kopi karena cemburu buta dengan istrinya PI.
“Targetnya ya istrinya, karena cemburu. Itu masih sebatas pengakuan tersangka” jelas Rofiq.Sebelumnya, dua warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto keracunan usai menenggak kopi, Kamis (24/2/2022).
Korban merupakan pemilik warung PI dan tetangganya NA. Kedua korban mengalami mual, pusing dan muntah hingga harus dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong. Bahkan, NA harus dirujuk ke RSI Sakinah Mojokerto, akibat kondisinya kritis.(MK/DF/Jon)